Tempat berbagi cerita,pengalaman dan informasi

BTemplates.com

Kampanye


Stop Bugil

Total Pengunjung

Powered by Blogger.

Search This Blog

Saturday, August 01, 2009

Perbankan Islam


Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan fungsi utama sebagai tempat menyimpan uang, meminjamkan uang dan jasa pengiriman uang.
Dijaman Rasulullah saw, masyarakat Mekkah banyak yang menitipkan hartanya kepada Rasulullah saw dan pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah, beliau meminta kepada sahabatnya Sayidina Ali ra untuk mengembalikan semua titipan harta itu kepada yang memilikinya.
Dalam hal ini, yang dititipi harta tidak dapat memanfaatkan harta titipan itu.
Lain halnya dengan salah seorang sahabat Rasulullah saw, Zubair bin al Awwam, yang dahulu lebih memilih tidak menerima titipan harta tapi lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman.
Dengan menerima uang sebagai pinjaman maka Zubair mempunyai hak untuk memanfaatkannya dan ia berkewajiban untuk mengembalikannya secara utuh.
Fungsi-fungsi perbankan pada jaman Rasulullah saw ternyata sudah dilakukan walau secara individu pada waktu itu.
Istilah bank memang tidak dikenal dalam islam. Yang dikenal pada jaman Mu'awiyah adalah Jihbiz yang berasal dari bahasia persia yang berarti penagih pajak.
Lalu jaman Bani Abbasiyah, Jihbiz populer sebagai penukaran uang.
Pada jaman itu mulai diperkenalkan uang jenis baru yang disebut fulus yang terbuat dari tembaga. Sebelumnya uang yang digunakan adalah dinar yang terbuat dari emas dan dirham yang terbuat dari perak. Dengan munculnya fulus, timbul kecenderungan di kalangan para gubernur pada waktu itu, untuk mencetak fulusnya masing-masing, sehingga beredar banyak jenis fulus dengan nilai yang berbeda-beda.
Keadaan inilah yang mendorong munculnya jasa penukaran uang. Di jaman itu, Jihbiz tidak saja melakukan penukaran uang namun juga menerima titipan dana, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang.
Rasulullah saw telah mencontohkan dan menjelaskan bagaimana seharusnya transaksi dilakukan menurut islam yaitu ketika beliau membawa dan menjual barang dagangan khadijah ra.
Rasulullah saw terlebih dahulu membuat kesepakatan tentang besarnya bagi hasil, sebelum barang-barang itu diperjualbelikan di pasar.
Rasulullah saw selalu menganjurkan untuk bersikap jujur dalam bertransaksi dan menjauhkan diri dari riba.
seperti yang terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 275 - 276 dan ayat 278 - 279.
Makna Riba menurut bahasa Arab ialah lebih (bertambah) dan dalam istilah bank konvesional dikenal dengan istilah bunga bank.
Di jaman Jahiliyah, Mereka yang tidak dapat membayar hutang pada waktu yang semestinya akan dipaksa untuk menambah bayaran, jadi tiap-tiap keterlambatan wajib menambah lagi bayaran, sampai hutang yang asalnya seratus rupiah bisa berubah menjadi seratus ribu rupiah. Hal ini tentunya akan sangat membebani mereka yang berhutang, padahal dalam Islam kita dilarang untuk mengambil harta dengan jalan yang batil.
Praktek seperti diatas ternyata banyak diterapkan pada bank-bank konvensial saat ini.
Kehadiran bank-bank syariah sekarang ini sudah semestinya mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat islam dan sudah saatnya kita menghindari praktek riba dalam setiap transaksi yang kita lakukan.








0 komentar: