Tempat berbagi cerita,pengalaman dan informasi

BTemplates.com

Kampanye


Stop Bugil

Total Pengunjung

Powered by Blogger.

Search This Blog

Tuesday, July 07, 2009

Antara DPT dan Ketua RT


Ternyata Daftar Pemilih Tetap masih saja bermasalah. Hal ini menandakan bahwa Data Kependudukan di tiap-tiap daerah belum sepenuhnya selesai dibenahi atau memang tidak dibenahi.
Jangan-jangan jumlah penduduk Indonesia tidak sebesar data yang ada sekarang, karena bila masih ada penduduk yang sudah meninggal tapi masih terdata sebagai pemilih atau masih ada penduduk yang memiliki KTP ganda bahkan sampai menpunyai tiga KTP dari tiga daerah domisili yang berbeda, tentunya Data Kependudukan yang ada sekarang tidak sesuai dengan jumlah penduduk yang sebenarnya.
Pengunaan KTP daerah yang hanya berlaku sebatas di daerah tempat KTP itu dikeluarkan, sebaiknya dihapus saja dan diganti dengan KTP nasional yang berlaku di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga nantinya setiap warga negara hanya memiliki satu Nomor Induk Kependudukan.
Memang harus diakui kebanyakan dari penduduk negeri ini tidak tertib administrasi, sehingga bila menetap di suatu daerah atau pindah domisili, tidak pernah melaporkan diri kepada pejabat di tingkat RT/RW, sehingga hal ini tentunya menyulitkan pendataan penduduk.
Tetapi hal itu bisa saja diatasi dengan memaksimalkan kinerja pejabat di tingkat RT untuk lebih aktif memonitor keberadaan warganya terutama warga yang tinggal di tempat kost atau rumah-rumah kontrakan di wilayahnya.
Sudah sepatutnya pemerintah daerah sekarang lebih memperhatikan keberadaan pejabat di tingkat RT dan tidak menyepelekan jabatannya, karena keberadaan mereka penting untuk membantu pihak kelurahan terutama kecamatan dalam mendata, memonitor dan membantu kebutuhan warga dilingkungannya.
Kasus kacaunya Daftar Pemilih Tetap tidak perlu terjadi kalau pihak kecamatan dan kelurahan bisa bekerjasama dan memaksimalkan peran aktif seluruh pejabat di tingkat RT/RW di wilayahnya, sehingga bisa diperoleh data penduduk yang benar-benar valid.
Keberadaan ketua RT selama ini memang sangat membantu warga dalam mengurus berbagai keperluan menyangkut administrasi kependudukan seperti pengurusan Surat Pindah, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran dan lain-lain.
Dan warga lebih senang berurusan dengan ketua RT, karena pejabat di tingkat RT ini nyatanya lebih dekat dengan warga dibandingkan dengan pejabat di tingkat kelurahan.
Warga negara ini tidak suka dengan birokrasi yang berbelit-belit dan memakan banyak waktu untuk mengurusnya, karena itu banyak warga lebih senang meminta bantuan pihak ketiga atau ketua RT setempat, walaupun untuk itu mereka harus tahu diri dan bersedia mengeluarkan uang jasa untuk transportasi dan lain-lain.
Sedikit sekali warga di daerah perkotaan terutama di pedesaan yang paham tentang prosedur birokrasi yang berlaku dan persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus surat-surat tertentu. Sehingga ketidaktahuan masyarakat itu biasanya menjadi sasaran empuk bagi oknum pejabat pemerintahan daerah untuk mengenakan tarif di luar ketentuan dalam hal pengurusan.
Sudah merupakan hak masyarakat untuk bisa memperoleh informasi yang lengkap tentang kebijakan pemerintah dan prosedur birokrasi yang berlaku. Dan sudah menjadi kewajiban buat pemerintah untuk memberikan informasi tersebut.
Masalahnya disini adalah masyarakat tidak pernah tahu dimana bisa memperoleh informasi tentang berbagai layanan publik.
Saya pikir pejabat di tingkat RT bisa dijadikan garda terdepan dalam memberikan informasi pelayanan publik.





0 komentar: