Tempat berbagi cerita,pengalaman dan informasi

BTemplates.com

Kampanye


Stop Bugil

Total Pengunjung

Powered by Blogger.

Search This Blog

Wednesday, December 09, 2009

Gerakan Koin Peduli Prita


Keputusan pengadilan yang mengharuskan Prita Mulyasari untuk membayar denda sebesar rp.204,000,000, kepada Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, menimbulkan keprihatinan dari banyak pihak.
Dalam kasus ini, Prita telah dituding mencemarkan nama baik melalui Email. Padahal apa yang ditulis Prita dalam email-nya, hanyalah keluh kesah seorang pasien yang merasa mendapat pelayanan yang kurang memuaskan dari sebuah Rumah Sakit.

Gerakan Koin Peduli Prita ini adalah aksi simpati yang mengajak masyarakat untuk mengumpulkan uang koin atau uang receh, yang nantinya akan disumbangkan kepada Prita Mulyasari, untuk membayar denda kepada Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera.
Aksi simpati yang mengumpulkan sumbangan dalam bentuk koin ini, adalah salah satu bentuk dukungan kepada Prita sekaligus aksi protes terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera.
Saat ini, Prita dan pengacaranya tengah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banten, dan nantinya, Prita juga masih harus menghadapi kasus yang sama dengan gugatan Pidana.
Ini adalah info alamat 11 posko "Koin Peduli Prita" yang tersebar di sejumlah kota.

1. Komplek PWR no.6 Taman Margasatwa, Jatipadang, Ragunan. Jakarta Selatan

2. Jalan Budi Matraman Al Ikhlas 2 no.21 TR14/05 Manggarai Selatan, Tebet

3. Cimandiri V blok FFI no.36 Bintaro Jaya

4. Jalan Rosewood Garden Blok J1 no.3 Citragran Cibubur

5. Jalan Pekojan no.45 Empang, Bogor

6. Medan Lestari D III, no.103, Tanggerang

7. Puri Anggrek Mas blok 02 no.4 Pancoran Mas, Sawangan. Depok

8. Jalan Sei Padang no. 117 Medan

9. Alam Hijau F2/31 Citraland, Surabaya

10. Jalan Sultan Agung 39, Jogjakarta

11. Jalan Krueng Tipa no.11 Geuceu Komplex, Nangroe Aceh Darussalam

Dan untuk posko pengumpulan koin terdapat di Warung Wedang W-Fi,
Jalan Langsat 1 no.3A, Kramat Pela. Jakarta Selatan

Jika Prita diputuskan tetap harus membayar denda, maka semua koin yang terkumpul nantinya akan diserahkan dalam bentuk apa adanya kepada Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera.
Semoga saja gerakan ini tidak berhenti pada kasus Prita saja, tapi terus berlanjut, membantu mereka yang mengalami kasus yang sama seperti Prita.






0 komentar: