Tempat berbagi cerita,pengalaman dan informasi

BTemplates.com

Kampanye


Stop Bugil

Total Pengunjung

Powered by Blogger.

Search This Blog

Wednesday, November 04, 2009

Akta Kelahiran


Kemarin saya terpaksa izin tidak masuk kerja dikarenakan harus mengurus akta kelahiran anak.
Tadinya mau minta tolong ketua rukun tetangga untuk mengurusnya tapi biaya pengurusannya ternyata mahal, dia minta saya menyediakan uang sebesar rp.275,000,- sedangkan kalau lewat klinik tempat istri saya bersalin, saya harus mengeluarkan uang rp.85,000,- itupun saya harus mengurus surat pengantar dari rukun tetangga sampai ke kelurahan, setelah itu baru berkas-berkas persyaratan diserahkan ke klinik.
Akhirnya saya memutuskan untuk mengurusnya sendiri.
Setelah menyiapkan berkas-berkas persyaratan, diantaranya:

- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk suami dan istri
- Foto Copy Buku Nikah
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Klinik Bersalin/Dokter/Bidan
-Foto Copy Struk Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Saya copy semuanya rangkap dua. Tidak lupa saya juga membawa berkas-berkas aslinya buat jaga-jaga.
Setelah semua saya siapkan, saya segera menemui ketua rukun tetangga untuk meminta surat pengantar lalu saya menuju rumah ketua rukun warga untuk meminta tanda tangannya. Setelah itu, saya langsung melapor ke Kelurahan, berkas saya diperiksa dan diambil satu set untuk arsip kelurahan. Dari sini, saya mendapat Surat Keterangan Kelahiran.
Langsung saya menuju ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Di loket, saya diminta mengisi formulir permohonan pembuatan akte kelahiran, tapi saya lupa bawa materai, terpaksa beli dulu. Setelah selesai mengisi formulir, saya serahkan di loket bersama semua berkas persyaratan yang saya bawa.
Saya diminta menunggu untuk pemeriksaan berkas persyaratan.
Karena antrian tidak banyak, tak lama kemudian, petugas dinas memberikan secarik kertas yang menerangkan kalau Akte Kelahiran baru bisa diambil sebulan kemudian dan secarik kertas ini harus dibawa pada saat pengambilan.
Biaya yang saya keluarkan untuk pengurusan Akte Kelahiran dari tingkat Rukun Tetangga sampai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah -/+ rp. 50,000,- rinciannya:
Ketua RT rp.10,000 (sukarela)
Ketua RW rp.10,000 (sukarela)
Kelurahan rp.10,000 (administrasi)
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil rp.10,000 (administrasi)
Ternyata lebih murah mengurus sendiri dibandingkan lewat orang lain tapi kita harus meluangkan waktu satu hari.
Dalam peraturan, Pengurusan pencatatan Akta Kelahiran terbagi tiga:

- Akta Kelahiran Umum
Pencatatan Akta Kelahiran yang pendaftarannya masih dalam kurun waktu 60 hari dari waktu kelahiran. (Peraturannya Gratis tapi saya diminta membayar biaya administrasi rp.10.,000)

- Akta Kelahiran Dispensasi
Pencatatan Akta Kelahiran yang pendaftarannya melewati batas waktu 60 hari sampai dengan satu tahun dari waktu tanggal kelahiran. (Dikenakan denda rp.50,000 menurut peraturan resmi)

- Akta Kelahiran Dispensasi Pengadilan
Pencatatan Akta Kelahiran yang pendaftarannya dilaksanakan setelah melewati waktu satu tahun dari waktu tanggal kelahiran. (Harus menjalani persidangan di pengadilan dan dikenakan denda rp.50,000 menurut peraturan resmi)

Bila pendaftaran dilakukan setelah melewati waktu satu tahun dari waktu tanggal kelahiran, kita diminta menyediakan dua orang saksi dan menjalani persidangan untuk mendapatkan Surat Keputusan Penetapan Pengadilan Negeri yang nantinya akan dilampirkan untuk melengkapi persyaratan pembuatan Akta Kelahiran.

(Info dari kantor disduk capil)




0 komentar: