Tempat berbagi cerita,pengalaman dan informasi

BTemplates.com

Kampanye


Stop Bugil

Total Pengunjung

Powered by Blogger.

Search This Blog

Tuesday, April 21, 2009

Pemuktahiran Data Kependudukan


Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tempat saya tinggal bekerjasama dengan Kelurahan mulai melakukan perbaikan data kependudukan.
Ketua Rukun Tetangga di lingkungan tempat tinggal saya kemarin mulai mendatangi setiap rumah warga untuk membagikan Lembaran Data Kartu Keluarga dari Dinas kependudukan dan catatan sipil.
Menurut penjelasan Ketua Rukun Tetangga, setiap Kepala Keluarga diminta untuk memeriksa data anggota keluarga yang tercetak di dalam lembaran kertas tersebut, bila ternyata ada kesalahan data,nama,jumlah anggota keluarga atau tanggal lahir misalnya,maka setiap Kepala Keluarga diminta untuk melakukan koreksi dengan melampirkan bukti pendukung seperti fotokopi buku nikah, akta kelahiran atau surat cerai.
Bila telah selesai dilakukan pengecekan dan koreksi oleh warga maka lembaran data itu nantinya akan dikumpulkan kembali oleh Ketua Rukun Tetangga untuk nantinya diserahkan kepada Dinas kependudukan dan catatan sipil melalui Kelurahan.
Seharusnya hal ini dilakukan sebelum dilaksanakan Pemilihan Umum yang baru saja berlalu, sehingga tidak perlu terjadi permasalahan dengan Data Pemilih Tetap, seperti yang terjadi sekarang ini.
Permasalahan Data Kependudukan memang sudah seharusnya dibenahi oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk ganda misalnya, adalah salah satu permasalahan yang harus segera diatasi, sudah seharusnya setiap warga negara hanya mempunyai satu Kartu Identitas Kependudukan yang berlaku secara nasional.
Saya pernah membaca tulisan Sarie Novian,
Bahwa pada bulan April 2008, Departemen Dalam Negeri pernah berencana akan menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dalam Undang-Undang no.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tercantum pengaturan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK merupakan identitas penduduk Indonesia yang bersifat unik dan melekat pada diri seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
NIK juga berfungsi sebagai kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi data jati diri seseorang guna mendukung layanan publik.
NIK Indonesia hampir sama dengan SSN milik Amerika atau MyKad milik Malaysia.
NIK tercantum dalam setiap dokumen kependudukan sehingga dapat dijadikan kunci akses layanan publik dan berlaku sepanjang masa.
Penomoran NIK mengunakan 16 digit format dengan perincian :
- 6 digit pertama berupa kode wilayah mulai dari tingkat Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sampai dengan Kecamatan, masing-masing sebanyak 2 digit.

- 6 digit berikutnya adalah tanggal,bulan dan tahun kelahiran.
Untuk perempuan, angka setelah tanggal lahir ditambah dengan angka 40.

4 digit terakhir adalah nomor seri penduduk yang lahir pada tanggal yang sama dan pada suatu kecamatan tertentu.
Departemen Dalam Negeri adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan National Identity Number.
Ternyata ada beberapa kendala dalam penerapan program ini, selain masalah anggaran APBD yang terbatas juga rendahnya tingkat sosialisasi dan juga kesadaran masyarakat dalam penyelenggaraan tertib administrasi kependudukan.

(sumber: http://techno.okezone.com/index.php/ReadStory/2007/11/22/55/62940/depdagri-kebut-data-kependudukan)

Semoga saja di Pemilihan Presiden nanti, pemuktahiran data kependudukan ini sudah selesai, sehingga nantinya tidak ada lagi Warga Negara Indonesia yang kehilangan haknya sebagai pemilih.

0 komentar: