Tempat berbagi cerita,pengalaman dan informasi

BTemplates.com

Kampanye


Stop Bugil

Total Pengunjung

Powered by Blogger.

Search This Blog

Saturday, July 10, 2010

Mengurus perpanjangan STNK


Berhubung Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor sudah habis masa berlakunya, terpaksa saya izin tidak masuk kerja hari ini, karena harus mengurus perpanjangan STNK tersebut.
Salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK adalah membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Tetapi dikarenakan BPKB masih jadi agunan pinjaman di sebuah Bank (BPR), mau tidak mau saya harus mampir ke kantor BPR tersebut, untuk meminta secarik Surat Keterangan dan Fotocoy BPKB motor saya. Untuk urusan ini saya dikenakan biaya administrasi sebesar rp.10,000.
Setelah selesai, langsung saya meluncur ke kantor Samsat, tapi sebelum sampai disana saya mampir dulu untuk beli map dan meng-copy dokumen yang diperlukan untuk persyaratan.
Semua dokumen dimasukkan ke dalam satu map, yaitu STNK asli berikut 1 lembar copy-nya, surat keterangan dari BPR berikut copy BPKB dan Kartu Tanda Pengenal Diri. Dikarenakan terjadi pemekaran wilayah tempat tinggal saya, maka saya tidak bisa mengunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang baru karena alamat yang tertera di KTP tersebut berbeda dengan alamat yang tertera pada STNK motor. Daripada timbul masalah, akhirnya saya mengunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kebetulan masih mengunakan alamat rumah yang lama, sebagai Tanda Pengenal Diri.
Setelah semua siap, langsung saya menuju ke kantor Samsat.
Setibanya di sana, saya langsung bawa masuk motor ke tenda cek fisik, di tenda itu telah menunggu petugas.
Setelah di gesek nomor mesin dan nomor rangka motor, saya memarkir motor dan bergegas menuju loket registrasi cek fisik. Di loket ini saya serahkan semua dokumen yang telah saya copy tadi berikut aslinya.
Menunggu kurang lebih 30 menit, akhirnya nama saya dipanggil dan semua dokumen diserahkan kembali kepada saya.
Di loket registrasi cek fisik ini, saya dikenakan biaya administrasi sebesar rp.25,000 dan mendapatkan formulir permohonan yang harus diisi.
Setelah mengisi formulir, langsung saya menuju ke loket Tata Usaha untuk menyerahkan formulir permohonan berikut semua dokumen, di loket ini saya dikenakan biaya administrasi sebesar rp.10,000. Lalu petugas loket meminta saya untuk menunggu di depan loket pembayaran pajak.
Setelah cukup lama menunggu, akhirnya nama saya dipanggil, pajak serta biaya-biaya lainnya yang harus saya bayar sebesar rp.235,000. Selesai pembayaran, saya mendapat surat tanda lunas pajak.
Lalu ke loket pengambilan STNK, sambil menunggu nama saya dipanggil, saya pergi ke loket pengambilan plat tanda nomor kendaraan bermotor dan saya memberikan uang sebesar rp.5000 (sukarela).
Setelah mendapatkan plat nomor kendaraan, saya kembali lagi ke loket pengambilan STNK.
Menunggu lama, akhirnya nama saya dipanggil dan petugas loket menyerahkan STNK motor yang baru.
Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan STNK ini adalah 2,5 jam, dari pukul 09.30 sampai dengan pukul 12.00 dan total biaya yang saya keluarkan sebesar rp.275,000.