Tempat berbagi cerita,pengalaman dan informasi

BTemplates.com

Kampanye


Stop Bugil

Total Pengunjung

Powered by Blogger.

Search This Blog

Friday, November 20, 2009

Silaturahmi


Imam Thabrani meriwayatkan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda, "Maukah aku beri tahu suatu perbuatan yang akan membuat Allah memuliakanmu dan mengangkat derajatmu?"
Para sahabat menjawab, "Tentu, ya Rasulullah?"
Rasulullah saw bersabda, "Menyantuni orang yang telah berbuat kasar kepadamu, memaafkan orang yang menganiayamu, memberi orang yang mencegahmu (pelit kepadamu), dan menyambung silaturahmi kepada orang yang memutuskan."
Menyambung tali silahturahmi adalah salah satu pintu keberkahan hidup dan dapat mengundang datangnya rezeki.
Ada beberapa keutamaan dari silahturahmi, yaitu:
1. Allah akan memberikan rahmat kepada orang yang suka menyambung silaturahmi dan rahmat Allah itu bisa berupa kemudahan dalam segala urusan, keluasan rezeki dan sebagainya.
Dalam hadits Qudsi, Allah swt berfirman, "Siapa yang menyambung silaturahmi, maka akan Aku sambung rahmat-Ku untuknya. Dan siapa yang memutuskan silaturahmi, maka Aku putuskan pula rahmat-Ku untuknya."
(HR. Tirmidzi dan Abu Daud).
2. Allah akan meluaskan rezekinya. Silaturahmi dapat membuka pintu rezeki karena dari silaturahmi sangat mungkin terbuka peluang-peluang kerjasama yang saling menguntungkan.
Dalam salah satu hadits dikatakan, "Barangsiapa yang ingin dipanjangkan umurnya dan diluaskan rezekinya, maka berbaktilah kepada orangtua dan mempererat silaturahmi." (HR. ahmad).
3. Kita akan memperoleh pahala. Silaturahmi adalah perbuatan yang disukai Allah maka sudah pasti Allah akan memberikan pahala bagi siapa saja orang yang menyambung silaturahmi.
Menjalin tali silaturahmi tidak hanya dilakukan kepada orang yang sudah mempunyai hubungan baik dengan kita, namun yang lebih utama adalah menyambung silaturahmi dengan orang yang telah terputus hubungannya dengan kita.
"Kebajikan yang cepat memperoleh pahala adalah berbuat baik dan silaturahmi. Dan keburukan yang paling cepat mendapatkan siksa adalah menganiaya dan memutuskan silaturahmi." (HR. Ibnu Majah).
Oleh karena itu, marilah kita jalin silaturahmi dengan tulus. Insya Allah kita akan memperoleh keberkahan dalam hidup ini.

Thursday, November 19, 2009

Memaknai Taqwa


Taqwa didefinisikan oleh para ulama sebagai menjalankan segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-NYA.
Namun ada sebagian ulama yang memberikan pengertian taqwa dengan memaknai huruf-huruf arab dalam kata taqwa.
- Huruf TA, bisa dimaknai dengan TAWADHU'.
Tawadhu' adalah sifat terpuji yang harus dimiliki oleh setiap muslim.
Ada tiga ciri-ciri orang yang memiliki sifat Tawadhu', yaitu:

1. Rendah hati, orang ini memiliki kesadaran kalau dirinya bukanlah orang yang sempurna sehingga tidak pernah dirinya meremehkan orang lain dan tidak pernah menganggap dirinya sendiri lebih baik dan lebih mulia.
2. Mau mengakui kelebihan yang dimiliki orang lain dan menghargainya.
3. Mau menerima pendapat dan nasihat yang baik dari siapa saja.

- Huruf QOF, dimaknai sebagai QONA'AH.
Qona'ah itu adalah merasa cukup dengan apa yang telah diberikan Allah dan selalu mensyukuri nikmat-Nya.
Qona'ah mengandung lima unsur, yaitu:
1. Menerima dengan ikhlas apa yang ada.
2. Memohon tambahan rezeki yang pantas kepada Allah disertai usaha.
3. Menerima takdir Allah dengan sabar.
4. Bertawakal kepada Allah.
5. Tidak tertarik oleh tipu daya dunia.

(Kitab Al-Hawa li Tahdzib An-Nufus karya Ibnu Athailah)

"Dan jadilah orang yang qona'ah, niscaya kamu akan menjadi manusia yang banyak bersyukur." (HR.baihaqi).
Orang yang memiliki sifat Qona'ah akan terhindar dari keinginan nafsu terhadap dunia yang tak pernah ada habisnya dan yang bisa membuat manusia lalai mempersiapkan bekal untuk kehidupan akhiratnya.
"Perbandingan dunia dan segala isinya dengan akhirat adalah seperti jika seseorang mencelupkan jarinya ke lautan, maka hendaklah dia melihat air yang menempelkan di jarinya setelah dia menariknya kembali. (HR. Muslim, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dari hadist ini kita dapat mengambil pelajaran berharga bahwa ternyata dunia dan segala isinya yang mempesona tidaklah berarti apa-apa dibandingkan akhirat. Air laut yang menempel di jari, kita ibaratkan seperti dunia dan lautan yang luas adalah akherat.
Hakim bin Hizam ra berkata, 'Saya minta sesuatu kepada Rasulullah saw, lalu beliau memberiku; kemudian saya minta lagi kepadanya, beliau memberiku lagi; kemudian beliau bersabda, "Hai Hakim, harta ini memang indah dan manis, maka siapa saja yang mengambilnya dengan kelapangan hati, maka akan diberkahi. Sebaliknya, siapa saja yang mengambilnya dengan rakus, maka tidak akan berkah baginya bagaikan orang yang makan namun tak kunjung kenyang." (HR. Bukhari dan Muslim)

- Huruf WAU, dimaknai dengan WARA'.
Wara' adalah sikap menjaga diri dan menghindari hal-hal yang syubhat. Dalam islam, sesuatu yang halal telah jelas kehalalannya dan sesuatu yang haram telah jelas keharamannya, namun diantara halal dan haram ini ada ketidakjelasan, itulah syubhat.

- Huruf YA, dimaknai sebagai YAKIN. Yakin dengan janji Allah, yakin bahwa Allah pasti akan memberikan balasan terbaik dari setiap amal ibadah yang telah kita lakukan.





Wednesday, November 04, 2009

Akta Kelahiran


Kemarin saya terpaksa izin tidak masuk kerja dikarenakan harus mengurus akta kelahiran anak.
Tadinya mau minta tolong ketua rukun tetangga untuk mengurusnya tapi biaya pengurusannya ternyata mahal, dia minta saya menyediakan uang sebesar rp.275,000,- sedangkan kalau lewat klinik tempat istri saya bersalin, saya harus mengeluarkan uang rp.85,000,- itupun saya harus mengurus surat pengantar dari rukun tetangga sampai ke kelurahan, setelah itu baru berkas-berkas persyaratan diserahkan ke klinik.
Akhirnya saya memutuskan untuk mengurusnya sendiri.
Setelah menyiapkan berkas-berkas persyaratan, diantaranya:

- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk suami dan istri
- Foto Copy Buku Nikah
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Klinik Bersalin/Dokter/Bidan
-Foto Copy Struk Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Saya copy semuanya rangkap dua. Tidak lupa saya juga membawa berkas-berkas aslinya buat jaga-jaga.
Setelah semua saya siapkan, saya segera menemui ketua rukun tetangga untuk meminta surat pengantar lalu saya menuju rumah ketua rukun warga untuk meminta tanda tangannya. Setelah itu, saya langsung melapor ke Kelurahan, berkas saya diperiksa dan diambil satu set untuk arsip kelurahan. Dari sini, saya mendapat Surat Keterangan Kelahiran.
Langsung saya menuju ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Di loket, saya diminta mengisi formulir permohonan pembuatan akte kelahiran, tapi saya lupa bawa materai, terpaksa beli dulu. Setelah selesai mengisi formulir, saya serahkan di loket bersama semua berkas persyaratan yang saya bawa.
Saya diminta menunggu untuk pemeriksaan berkas persyaratan.
Karena antrian tidak banyak, tak lama kemudian, petugas dinas memberikan secarik kertas yang menerangkan kalau Akte Kelahiran baru bisa diambil sebulan kemudian dan secarik kertas ini harus dibawa pada saat pengambilan.
Biaya yang saya keluarkan untuk pengurusan Akte Kelahiran dari tingkat Rukun Tetangga sampai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah -/+ rp. 50,000,- rinciannya:
Ketua RT rp.10,000 (sukarela)
Ketua RW rp.10,000 (sukarela)
Kelurahan rp.10,000 (administrasi)
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil rp.10,000 (administrasi)
Ternyata lebih murah mengurus sendiri dibandingkan lewat orang lain tapi kita harus meluangkan waktu satu hari.
Dalam peraturan, Pengurusan pencatatan Akta Kelahiran terbagi tiga:

- Akta Kelahiran Umum
Pencatatan Akta Kelahiran yang pendaftarannya masih dalam kurun waktu 60 hari dari waktu kelahiran. (Peraturannya Gratis tapi saya diminta membayar biaya administrasi rp.10.,000)

- Akta Kelahiran Dispensasi
Pencatatan Akta Kelahiran yang pendaftarannya melewati batas waktu 60 hari sampai dengan satu tahun dari waktu tanggal kelahiran. (Dikenakan denda rp.50,000 menurut peraturan resmi)

- Akta Kelahiran Dispensasi Pengadilan
Pencatatan Akta Kelahiran yang pendaftarannya dilaksanakan setelah melewati waktu satu tahun dari waktu tanggal kelahiran. (Harus menjalani persidangan di pengadilan dan dikenakan denda rp.50,000 menurut peraturan resmi)

Bila pendaftaran dilakukan setelah melewati waktu satu tahun dari waktu tanggal kelahiran, kita diminta menyediakan dua orang saksi dan menjalani persidangan untuk mendapatkan Surat Keputusan Penetapan Pengadilan Negeri yang nantinya akan dilampirkan untuk melengkapi persyaratan pembuatan Akta Kelahiran.

(Info dari kantor disduk capil)